Berbekal segenggam bibit jagung, ia bereksperimen membuat bibit jagung yang murah dan sesuai dengan kondisi tanah diladangnya. Teman-teman petaninya senang, tetapi pabrik bibit jagung di surabaya gelisah. Pabrik tersebut memperkarakan petani lugu itu di Pengadilan Negeri Nganjuk.
"Mengapa saya diadili? Apa salah saya, Pak Hakim?" tanya petani lugu ketakutan.
"Anda bersalah mencuri hak paten bibit jagung," jawab Hakim.
"Saya tidak mencuri...Saya buat bibit sendiri dan menjualnya tanpa merek. Betul! Saya tidak pernah melakukannya!"
Akhirnya, si petani lugu tetap dijatuhi hukuman, walaupun ia tidak tau salahnya. Baru beberapa tahun kemudian, seorang relawan dari Lembaga Bantuan Hukum mendengar kisahnya, lalu mendampingnya. Dan, si petani lugu itu bertanya kepada relawan itu,"Apa sebenarnya salah saya, Mas. Dulu saya kok dituduh melanggar hak paten dan dihukum?"
"Salah bapak adalah membuat bibit jagung yang murah dan merakyat!"
Negara ini lebih berpihak kepada korporasi global daripada rakyatnya sendiri.
(Edy Sumartono)
Posting Komentar
Posting Komentar